Pelaksanaan dan Pelaporan
Pelaksanaan PKM-M akan dipantau dan dievaluasi oleh penilai dari Direktorat dalam bentuk monitoring dan evaluasi (monev). Hasil penilaian evaluasi terpusat diunggah ke SIM- BELMAWA. Pada akhir pelaksanaan kegiatan, setiap kelompok PKM-M melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk kompilasi luaran kegiatan.
Setiap kelompok PKM-M wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dengan melakukan hal- hal berikut:
- mencatat semua kegiatan pelaksanaan program pada Buku Catatan Harian Kegiatan (logbook) dan mengisi kegiatan harian secara rutin terhitung sejak penandatanganan perjanjian kegiatan secara online di SIM-BELMAWA (Lampiran 8) ;
- menyiapkan bahan pemantauan oleh penilai Direktorat melalui SIM-BELMAWA dengan mengunggah laporan kemajuan yang telah disahkan maksimum 10 (sepuluh) halaman dengan jarak 1,15 spasi dihitung mulai Pendahuluan sampai dengan Penutup (tidak termasuk Halaman Kulit Muka, Halaman Pengesahan, Daftar Isi, Daftar Gambar) mengikuti format pada Lampiran 4.1 (format penilaian pemantauan dan evaluasi mengikuti Lampiran 4.3);
- mengunggah ke SIM-BELMAWA softcopy laporan akhir yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi bidang kemahasiswaan (Lampiran 6) maksimum 10 (sepuluh) halaman dengan jarak 1,15 spasi dihitung mulai Pendahuluan sampai dengan Penutup (tidak termasuk Halaman Kulit Muka, Halaman Pengesahan, Daftar Isi, Daftar Gambar);
- keseluruhan disimpan dalam satu file format PDF dengan ukuran file maksimum MB, berikut softcopy luaran kegiatan (publikasi ilmiah dan atau paten, makalah yang diseminarkan) atau dokumen bukti luaran;
- pengusul yang dinyatakan lolos dalam PIMNAS, harus membuat laporan dalam bentuk artikel ilmiah yang penulisannya mengacu pada panduan penulisan artikel ilmiah PIMNAS (Lampiran 9);
- semua catatan harian, laporan kemajuan, dan laporan akhir harus diunggah yang panduan mengunggahnya ditunjukkan dalam Lampiran 8.